Curi Hand Phone Bosnya, Karyawan Toko HP diamankan Team Resmob Macan Gading Sat Reskrim Polresta Bengkulu

BENGKULU ,INK – Seorang pemuda berinisial MP (23) karyawan salah satu Toko penjual Hand Phone di Jl Suprato Kelurahan Kebun Dahri Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu diamankan Team Resmob Macan Gading Sat Reskrim Polresta Bengkulu.

Hal ini diungkap saat Polresta Bengkulu pada hari ini Jumat Tanggal 17 Maret 2023 pukul 16.00 WIB menggelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pencurian.

Kabag Ops Polresta Bengkulu Kompol Jufri, S.I.K memimpin Konferensi Pers didampingi Kasihumas Polresta Bengkulu Iptu Nurlaila, S. Sos dan Kanit 3 Sat Reskrim Polresta Bengkulu Ipda Rido Fajri, S.H dihadiri personel Unit 3 Sat Reskrim Polresta Bengkulu.

Kabag Ops Polresta Bengkulu menjelaskan, pihaknya menerima Laporan bahwa telah terjadi Pencurian HP pada hari Selasa tanggal 07 Maret 2023 sekira pukul 06.00 WIB.

Pelaku yang tinggal di Toko sebagai karyawan dengan leluasa mengambil 1 (satu) Unit Hand Phone Merk Iphone, 1 (satu) buah kotak HP Merk Iphone 11
dan 1 (satu) lembar tanda bukti (faktur pembelian).

Pemilik Toko An. Gunawan mulai curiga saat pelaku menghilang dan tidak bekerja lagi di tokonya.

Kemudian korban mulai mengecek CCTV Toko dan didapati pelaku mengambil Hand Phone yang dipajang.

Tak terima atas ulah karyawannya korban melaporkan kejadian Pencurian ini ke Polresta Bengkulu.

Setelah menerima Laporan korban, Team Resmob Macan Gading merespon cepat dengan mengumpulkan Baket dan mencari tau ciri – ciri terduga pelaku Pencurian Hand Phone tersebut.

Dan pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2023 sekira Pukul 02.30 Wib Team Resmob Macan Gading berhasil mengetahui keberadan terduga pelaku sedang berada di Jl Muhajirin Kelurahan Padang Nangka Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu.

Tak berselang lama sekira Pukul 03.00 WIB Team Resmob Macan Gading berhasil mengamankan terduga Pelaku MP (23).

Pelaku MP (23) beserta Barang Bukti 1 (satu) Unit Hand Phone Merk Iphone, 1 (satu) buah kotak HP Merk Iphone 11
dan 1 (satu) lembar tanda bukti (faktur pembelian) digelandang ke Mapolresta Bengkulu untuk proses lebih lanjut.

” Saat ini pelaku dan Barang Bukti diamankan di Mapolresta Bengkulu untuk proses lebih lanjut, dan pelaku MP (23) ini baru satu setengah bulan bekerja di Toko Hand Phone milik korban,” tutur Kompol Jufri, S.I.K. ( AS80/ hum).(Ink)

Humas:Polda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *