LEBONG ,INK – Seorang oknum mahasiswa berinisial Al (19), warga salah satu desa di Kecamatan Lebong Tengah Kabupaten Lebong, ditangkap anggota Unit Pidum Satreskrim Polres Lebong Polda Bengkulu pada Sabtu (25/3/2023) dini hari tadi, sekira pukul 00.15 WIB.
Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim Iptu Alexander menjelaskan, sebelum dilakukannya penangkapan, pihaknya menerima laporan adanya eksploitasi seksual terhadap anak dibawah umur disalah satu hotel di Kecamatan Amen Kabupaten Lebong.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian bergerak cepat dan menangkap terduga pelaku Al dihotel tersebut.
Selain menangkap Al, petugas juga menyita barang bukti diantaranya 1 lembar sprei warna biru, 1 lembar baju kaos, 1 lembar celana jeans dan uang tunai Rp 250 ribu.
“Terduga pelaku saat ini sudah kita amankan di Mapolres Lebong Polda Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kasat Reskrim.(Ink)
Sumber:Humas Polda