LEBONG ,INK – Terima laporan tentang adanya praktik Judi Sabung Ayam di Desa Semelako Atas Kecamatan Lebong Tengah Kabupaten Lebong, Polres Lebong Polda Bengkulu sore hari kemarin Minggu (26/03) langsung menurunkan Tim dari Satreskrim untuk bergerak melakukan penyelidikan kepolisian.
Hasilnya, Tim yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Welfrid BL Tobing dan Kanit Tipidkor Ipda Trio Hendra Wijaya setiba dilokasi langsung melakukan upaya paksa dengan melakukan penggeledahan dan mengamankan terduga pelaku Judi Sabung Ayam bersama barang bukti dan kemudian dibawa ke Mapolres Lebong.
Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim Iptu Alexander dalam keterangannya kepada awak media mengatakan, dalam penggeledahan itu pihaknya berhasil mengamankan jenang dan pemain Judi Sabung Ayam, 2 ekor ayam jantan, 1 buah ember, 1 lembar terpal dan uang tunai Rp 2.000.000 (dua juta rupiah).
Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik menetapkan 2 pria sebagai terduga pelaku, yakni Ri (32) warga Desa Semelako Atas Kecamatan Lebong Atas dan Su (36) warga Desa Suka Damai Kecamatan Lebong Tengah.
“Saat ini kedua pelaku judi sabung ayam tersebut masih kita amankan di Mapolres Lebong dan dalam proses pemeriksaan,”Jelas Kasat Reskrim.
Sumber :Humas Polda