Rejang Lebong ,Ink – Tempo dua hari Sat Resnarkoba Polres Rejang Lebong (RL) Polda Bengkulu berhasil menangkap tiga orang tersangka penyalahgunaan Narkoba.
Kapolres RL AKBP Tonny Kurniawan, S.Ik., saat press conference hari ini (10/04/23) mengungkapkan, tiga tersangka yang berhasil ditangkap pihaknya tersebut yakni berinisial JS (35) warga Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten RL, BH (41) warga Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan ( Sumsel), serta LC (35) warga Kota Bengkulu.
” Ketiga tersangka kami tangkap dalam tempo dua hari sejak tanggal 1 April 2023,” Sampai Kapolres RL.
Dijelaskan oleh Kapolres RL, ketiga tersangka ditangkap oleh gabungan Tim Macan Suban Satres Narkoba Polres Rejang Lebong dan Polsek Sindang Kelingi.
” Dari ketiga tersangka kami sita barang bukti berupa 4 Paket Kecil Narkotika Jenis Sabu dan 1 Paket Kecil Narkotika Jenis Ganja, serta 1 paket sedang narkotika jenis Sabu,” Kata Kapolres RL.
Ditambahkan oleh Kapolres RL, ketiga tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres RL guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.(Humas Polda)