Videokan Aksi LGBT Lalu Disebarkan, Pemuda Lebong Ditangkap!

Lebong,Ink- Akibat merekam aksi LGBT secara diam-diam lalu menyebarluaskan, seorang pemuda berinisial BP (19), warga Desa Garut Kecamatan Uram Jaya Kabupaten Lebong, ditangkap petugas Unit Pidum Satreskrim Polres Lebong Polda Bengkulu.

Kapolres Lebong AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim Iptu Alexander dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (4/5/2023) mengatakan, terduga pelaku BP ditangkap berdasarkan laporan dari korban Za (30) ke Polres Lebong pada Rabu (3/5/2023).

“Setelah kita periksa korban dan saksi serta terlapor beserta alat bukti, kami menetapkan terlapor BP sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim.

Lanjut Kasat, berdasarkan kronologis kejadian, bermula ketika korban pada 21 April 2023 malam, pelapor dan para saksi sedang hiburan malam sambil minum tuak. Kemudian sekira pukul 03.00 dini hari, pelapor ke toilet dan minta ditemani oleh Ad. Didalam toilet tersebut, Za dan Ad melakukan berhubungan badan ala LGBT yang kemudian direkam oleh terlapor.

Setelah itu, pelapor menerima pesan dari akun Facebook berupa video aksi pelapor melakukan hubungan badan dengan Ad, disertai permintaan uang Rp 1 juta jika tidak ingin video disebarluaskan.

Namun kemudian, video aksi LGBT tersebut menyebarluas di media sosial yang membuat pelapor merasa dirugikan sehingga membuat laporan ke Polres Lebong.

Berdasarkan laporan dari pelapor, petugas melakukan penyelidikan dan kemudian menetapkan terlapor sebagai tersangka.

Tersangka dijerat dengan pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan bunyi “setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengexspor, menawarkan, memperjual melikan, Menyewakan, Atau Menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat persenggamaan termasuk persenggamaan yang menyimpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1) dipidana dengan penjara paling singkat enam bulan dan paling lama dua belas tahun dan/atau pidana paling sedikit Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta) dan paling banyak Rp. 6.000.000.000,- (enam miliar rupiah).

Sumber:Humas Polda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *