Penganiayaan Berujung Kematian,9 Orang Ditetapkan Tersangka Oleh Polres Rejang Lebong

Rejang Lebong ,Ink – Update perkembangan terbaru hasil kegiatan penyelidikan dan penyidikan terkait ungkap kasus“Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur Yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia, Polres Rejang Lebong kemarin Selasa (23/05) menggelar kegiatan press release bersama sejumlah awak media selaku mitra.

Memimpin langsung kegiatan,Wakapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu KOMPOL Yusiady,S.IK,MH, yang didampingi Kasat Reskrim IPTU Denyfita Mochtar,S.TR.K,Kanit PPA Aipda JJ Sinurat dan Kasi Humas IPTU Sinar Simanjuntak, menegaskan ungkap kasus dimaksud adalah TKP Kelurahan Talang Ulu Kecamatan Curup Timur yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 20 Mei yang lalu.

Dalam pengungkapan ini, Penyidik dari Sat Reskrim menetapkan sebanyak 9 (sembilan) orang sebagai tersangka yang kesemuanya berstatus sebagai anak bawah umur sambungnya.
Untuk diketahui, peristiwa berdarah tersebut mengakibatkan korban yang berusia 17 meninggal dunia diduga akibat pukulan dan tusukan benda tajam sebanyak 12 tusukan setelah sebelumnya sempat menjalani perawatan medis disalah satu klinik yang kemudian merujuk ke RSUD Curup pungkasnya mengakhiri.

Sumber:Humas Polda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *