DPRD Kepahiang Gelar Rapat Raperda Penyertaan Modal Dan Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Disabilitas

KEPAHIANG ,INK – DPRD Kabupaten Kepahiang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Bupati dan Pengambilan Keputusan terhadap Raperda Inisiatif DPRD serta Raperda Eksekutif pada Masa Sidang Kesatu Tahun 2023, dilaksanakan di Ruang Sidang Paripurna Kantor DPRD Kabupaten Kepahiang pada Selasa, (30/05/2023).

Setelah satu hari sebelumnya (29/05) tiga dari lima Fraksi DPRD menyetujui pengesahan Raperda Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang pada PT. Bank Bengkulu, selanjutnya hari ini (30/05) Bupati Kepahiang menyampaikan pendapat akhirnya atas Raperda Inisiatif DPRD, yaitu Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Disabilitas Kabupaten Kepahiang. Dimana melalui rapat ini pendapat akhir Fraksi-fraksi DPRD dan pendapat akhir Bupati menjadi dasar bagi pengesahan kedua Raperda tersebut.

Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayattullah Sjahid, M.M., IPU melalui pendapat akhirnya mengucapkan terima kasih kepada Pansus DPRD yang telah membahas Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Disabilitas, diapun menyetujui Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda.

“Pada prinsipnya dari hasil pembahasan yang telah dilakukan bersama Pansus DPRD terhadap Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Disabilitas, dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ucap Bupati Kepahiang.

Menyadari pentingnya mewujudkan keadilan sosial bagi penyandang disabilitas yang mempunyai kedudukan hukum yang sama sebagai warga negara, Bupati mengatakan Perda ini sangat penting demi memastikan tidak terjadinya diskriminasi terhadap penyandang disabilitas.

“Semoga dengan adanya Peraturan Daerah ini dapat memberi perlindungan, dan Pemerintah Daerah juga dapat berperan aktif menyelenggarakan perlindungan serta pemberdayaan bagi masyarakat penyandang disabilitas di Kabupaten Kepahiang,” harap Bupati Hidayattullah.

Sementara itu Pemimpin Rapat Paripurna, Wakil Ketua I DPRD, Andrian Defandra, S.E., M.Si didampingi anggota DPRD, Maryatun, menyatakan dengan persetujuan Bupati dimaksud serta pendapat akhir Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Kepahiang, dimana 3 Fraksi menyetujui untuk disahkan Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kepahiang pada PT. Bank Bengkulu yang sesuai dengan Tata Tertib DPRD Kabupaten Kepahiang pada Pasal 147 ayat (2), menyebutkan keputusan Rapat Paripurna dapat disahkan apabila disetujui 2/3 dari jumlah anggota DPRD yang hadir.

“Maka hasil kesimpulan Rapat Paripurna hari ini akan dituangkan dalam Berita Acara Persetujuan Bersama dan Surat Keputusan DPRD Kabupaten Kepahiang terhadap Raperda Inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Pelindungan Disabilitas, dan Raperda Eksekutif tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kepahiang pada PT. Bank Bengkulu. Dengan demikian dalam rapat paripurna hari ini terdapat 2 (dua) Rancangan Surat Keputusan DPRD Kabupaten Kepahiang yang akan ditandatangani,” sampai Wakil Ketua I DPRD, Andrian Defandra, S.E., M.Si.

Terkait Raperda tentang Pemberdayaan UMKM, usai menerima persetujuan dari seluruh peserta Rapat Paripurna maka diputuskan untuk perpanjangan waktu pembahasan yang dilakukan oleh Pansus III DPRD.

Selanjutnya Kepala Bagian Persidangan Sekretariat DPRD Kepahiang, Irva Ofyantari, S.Hut membacakan Berita Acara serta Surat Keputusan DPRD Kabupaten Kepahiang. Dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara dan Surat Keputusan oleh Pimpinan DPRD bersama Bupati Kepahiang, menandakan pengesahan Raperda tentang Penyelenggaraan Pelindungan Disabilitas serta Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kepahiang pada PT. Bank Bengkulu menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang.

Wakil Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.IP dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh elemen yang ikut membahas Raperda Eksekutif dan Raperda Inisiatif DPRD Tahun 2023 hingga sampai pada tahap pengesahan. Dia mengatakan dengan disetujuinya kedua Raperda tersebut menjadi Perda, merupakan dokumen penting bagi pelaksanaan atau tata kelola Pemerintah Kabupaten Kepahiang.

“Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Disabilitas dan Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kepahiang pada PT. Bank Bengkulu yang telah disetujui menjadi Perda, merupakan hal penting dalam menjalankan pemerintahan Kabupaten Kepahiang ini dengan baik. Semoga kedua Perda ini dapat dilaksanakan sebagai payung hukum Pemerintah Daerah dalam peningkatan kemajuan Kabupaten Kepahiang,” ucap Wakil Bupati Zurdi Nata.

Untuk diketahui Rapat Paripurna ini dihadiri oleh 14 anggota DPRD Kabupaten Kepahiang. Turut hadir Unsur Forkopimda Kepahiang, Asisten Bupati, Kepala Instansi Vertikal, Kepala OPD beserta camat dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Kepahiang. (Humas DPRD)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *