Polda Bengkulu Ringkus Resedivis Curat,Ini Kasus Baru Nya

Bengkulu ,Ink – Ungkap dugaan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika, Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu pada hari Senin (10/07) yang lalu berhasil mengamankan seorang pria inisial AS (31) saat berada di Jalan Curup-Lubuk Linggau Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong.

Dalam pengungkapan ini, turut diamankan sejumlah barang bukti diantaranya 3 (tiga) paket sedang diduga narkotika jenis sabu, timbangan digital dan set alat hisap sabu terang Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan,S.IK, saat memimpin press release bersama sejumlah awak media didampingi Kasubbid PID Bidhumas AKBP Julius Hadi Harjanto, S.Kom, MM, pagi hari ini Rabu (12/07).

Untuk melengkapi berkas perkara, saat ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dengan sangkaan melanggar Pasal 114 Ayat (2) SUBS Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Thn 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Pidana Penjara Seumur Hidup atau Paling Singkat 5 Thn Paling Lama 20 Thn SUBS Paling Singkat 4 Tahun Paling Lama 12 Tahun sambungnya.

Terduga pelaku yang diperiksa sebagai pengedar narkotika merupakan resedivis pidana umum perkara Curat (Pencurian Dengan Pemberatan) pada tahun 2017 pungkasnya mengakhiri.

Humas Polda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *