Edar Pil Samcodin,Sepasang Sejoli Diringkus Resnarkoba Polres BS

Bengkulu Selatan ,Ink – Sat Resnarkoba Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu, telah menangkap sepasang pengedar/ penjual pil samcodin secara ilegal diKantor Jasa Pengiriman Barang di Jl. Jendral Ahmad Yani Ibul Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan(22/07/23).

Penangkapan tersangka Ldw,( 28 ) ,Perempuan ,warga Jl. Letkol Santoso Kel Pasar Melintang, Kec. Teluk Segara, Bengkulu dan FD ( 22 ) ,Laki laki,warga Perumnas Graha Businda Blok Mawar No.02 Kel. Padang Serasan Kec. Pino Raya Kab. Bengkulu Selatan 9
berikut barang buktinya berupa Samcodin sebanyak 20 ( dua puluh ) box beririkan 200 (dua ratus)keping atau 2000 (dua ribu) butir Samcodin ,yang terbungkus kardus warna coklat dan1 (Satu ) Unit handphone VIVO 1819 Warna merah hitam.

kronologisnya Pada hari Sabtu, Tanggal 22 Juli 2023, sekira Pukul : 12.30 Wib, team Satresnarkoba yang di pimpin Kasat Narkoba IPTU SUKAMTO, S.H. M.Si, melakukan penyelidikan terhadap informasi penyalahgunaan obat-obatan jenis Samcodin disalah satu jasa pengiriman online di Jalan Jendral Ahmad Yani Ibul Kecamatan Kota Manna Bengkulu Selatan.

Dan akhirnya bisa mengungkap peredaran Narkoba jenis Samcodin dengan menggunakan jasa Online dan berhasil menangkap tersangka berikut barang bukti obat-obatan jenis Samcodin sebanyak 20 ( duapuluh ) kotak berisikan 200 ( duaratus ) keping atau 2000 ( duaribu ) butir Samcodin yang terbungkus kardus warna coklat yang dimana barang bukti tersebut di akui milik tersangka , Kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Bengkulu Selatan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Bengkulu Selatan Akbp Florentus Situngkir SIK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Sukamto SH,M.Si mengatakan Memang benar Sat Resnarkoba Polres Bengkulu Selatan telah melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka perempuan an. an.tsk Ldw,( 28 ) ,Perempuan ,warga Jl. Letkol Santoso Pasar Melintang, Kec. Teluk Segara, Bengkulu dan Tsk. Fer.fd, ( 22 ),warga Perumnas Graha Businda Blok Mawar No.02 Kel. Padang Serasan Kec. Pino Raya Kab. Bengkulu Selatan
dalam dugaan Tindak pidana penjualan Samcodin.

” Memang benar Sat Resnarkoba Polres Bengkulu Selatan telah melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka perempuan an.tsk Ldw,( 28 thn) ,Perempuan ,warga Jl. Letkol Santoso Pasar Melintang, Kec. Teluk Segara, Bengkulu dan Tsk. Fer.fd, ( 22 Thn ) ,Laki laki,warga Perumnas Graha Businda Blok Mawar No.02 Kel. Padang Serasan Kec. Pino Raya Kab. Bengkulu Selatan dalam dugaan Tindak pidana penjualan Samcodin.” ujarnya.

Dikatakan oleh Kasat Resnarkoba, Tersangka tersebut saat ini sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polri.

” Terhadap Tersangka akan kita terapkan pasal 196 junto pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,”pungkasnya. (Sdrbf).

Humas Polda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *