LEBONG ,INK – Seorang pria berinisial AAP (27), warga Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan, terancam pidana penjara maksimal 7 tahun setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-1, ke-3 dan ke-4 KUHPidana.
Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan, S.I.K., melalui PS Kasubsi PIDM Humas Aipda Syaiful Anwar dalam keterangannya, Selasa (1/8/2023) saat press release mengatakan, AAP ditangkap petugas setelah melakukan aksi Curat pada Selasa (11/7/2023) sekira pukul 02.00 WIB. Dalam aksinya tersebut, AAP bersama 3 rekannya mencuri 1 ekor kambing milik korban Toko Ari Wibowo (47) di Kelurahan Tes Kecamatan Lebong Selatan Kabupaten Lebong.
“Mulanya petugas mendapatkan informasi aksi pencurian hewan ternak dengan menggunakan mobil Suzuki APV BD 1040 SZ warna silver, kemudian petugas bergerak melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan 1 orang terduga pelaku, sedangkan 3 terduga pelaku lainnya berhasil melarikan diri, namun identitasnya sudah kita ketahui,” jelas Aipda Syaiful Anwar.
Adapun, kronologis terungkapnya aksi pencurian hewan ternak tersebut, bermula ketika korban terbangun dari tidur karena gonggongan anjing peliharaan korban. Saat itu, korban melihat seorang laki-laki sedang memasukkan 1 ekor kambbing ke dalam mobil Suzuki APV dan membuat korban spontan berteriak “maling” sehingga mengundang warga yang lain. Karena aksinya ketahuan, pelaku langsung tancap gas kabur.
Korban pun langsung menghubungi polisi dan polisi yang mendapat laporan langsung melakukan pengejaran dan penangkapan.
“Penungkapan dan penangkapan ini merupakan bentuk gerak cepat petugas dalam merespon laporan dari masyarakat,” pungkas Aipda Syaiful Anwar.
Humas Polda