LEBONG ,INK – Bhabinkamtibmas Polsek Lebong Atas Polres Lebong Polda Bengkulu, Bripka Darmizi, melaksanakan kegiatan problem solving melalui mediasi, terhadap perkara perselisihan dua warga di Desa Tabelak Blau II Kecamatan Tubei Kabupaten Lebong.
Kegiatan mediasi dilaksanakan di Balai Desa Tabeak Blau II Kecamatan Tubei, Kabupaten Lebong, Sabtu (12/8/2023) malam, sekira pukul 19.00 WIB bersama dengan Babinsa dan Pemerintah Desa selaku Mitra Pilar Desa.
Adapun, perselisihan tersebut terjadi antara pihak pertama Bambang Suryadi (55) dan pihak kedua, Mansyur Yatim (41), keduanya adalah warga Desa Tabeak Blau II.
Perselisihan terjadi pada Sabtu (12/8/2023) sore.
Dari hasil mediasi, disepakati pihak pertama meminta maaf kepada pihak kedua, dan berjanji tidak akan lagi melakukan pengancaman kepada pihak kedua, begitu juga sebaliknya.
Apabila pihak pertama mengulangi lagi perbuatannya lagi, maka akan diproses secara hukum yang berlaku.
Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan, S.I.K., melalui Kapolsek Lebong Atas Iptu Ali Khan mengatakan, melalui problem solving tersebut, permasalahan warga tidak perlu dilanjutkan ke jalur hukum.
“Ini adalah salah satu fungsi Bhabinkamtibmas, yakni memediasi permasalahan yang muncul ditengah warga binaannya,” pungkas Kapolsek.
Humas Polda