Bengkulu ,Ink- Sat Resnarkoba Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu menyerahkan seorang laki laki tersangka dugaan Tindak pidana Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan berikut Barang Bukti 2000 (dua ribu) butir pil Samcodin ke Jaksa Penuntut Umum ,pada hari Selasa (22/06/23) Sore.
Serah terima tersangka tersebut dilakukan sesuai dengan Surat Kajari Bengkulu Selatan tentang pemberitahuan hasil penyidikan tsk.
Nama : IN SNT, (47 Tahun), swasta
Warga Jln. AIR MUSIHINO 132 Kelurahan Betungan Kecamatan Selebar Kota Bengkulu sudah lengkap (P-21) dan pada hari Selasa (22/08/23) telah Melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti, dalam perkara dugaan tindak pidana Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) atau Pasal 198 Jo Pasal 108 ke JPU kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan,
Serah terima dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan oleh Aiptu Jaslik,SH bersama Aipda Heriyanto,Sh dan Bripda Hairul f.Kepada RIZZA OKTAVIA PUTIR TUNGGAL ,S.H ( AJUN JAKSA ) selaku Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan.
Kapolres Bengkulu Selatan Akbp Florentus Situngkir SIK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Sukamyo , SH,M.si mengatakan proses penyidikan perkara telah dinyatakan lengkap dan penyidik melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti.
“proses penyidikan perkara telah dinyatakan lengkap dan penyidik melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti “ujarnya.
Dengan telah selesainya proses penyidikan perkara nya dan telah diserahkannya tersangka serta barang bukti, maka perkara akan masuk proses penuntutan dan tugas tersebut menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum. (Sdrbf).
Humas Polda