LEBONG ,INK – Seorang remaja pria berinisial Ra (18), warga Kecamatan Amen Kabupaten Lebong, ditangkap petugas Unit Pidum Satreskrim Polres Lebong Polda Bengkulu atas perkara tindak pidana pornografi.
Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Riski Dwi Cahyo, S.Trk, S.I.K., mengatakan, penangkapan terhadap terduga pelaku dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda Welfrid BL Tobing pada hari Kamis (7/9/2023) malam dikediaman terduga pelaku.
Dijelaskan Kasat Reskrim, penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan setelah dilakukan gelar perkara dengan meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Pihaknya juga telah memeriksa sejumlah saksi, dan juga saksi ahli.
“Berdasarkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pemeriksaan terhadap ahli didapatkan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka, dan pada 7 September 2023, dilakukan gelar penetapan tersangka atas nama inisial Ra,” jelas Kasat.
Adapun, perkara tindak pidana pornografi ini bermula dari laporan dari korban yang tak lain adalah mantan pacar tersangka. Pada Sabtu (19/8/2023), tersangka mengajak korban bertemu dan kemudian tersangka mengajak korban putus hubungan pacaran. Tak hanya mengatakan memutuskan hubungan pacaran, tersangka juga mengancam korban akan menyebarkan foto korban.
Setelah itu, tersangka menyebarkan foto korban ke story Instagram, Facebook dan Whatsapp. Korban sempat menangis namun tidak dihiraukan oleh tersangka. Hingga akhirnya, korban mengadu kepada orang tuanya dan membuat laporan ke polisi.
Selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti 1 unit Hp merek Iphone 6 warna putih dan 1 unit Hp merek Vivo warna biru.
Humas Polda