Bengkulu Utara ,INK – Dilaporkan sebagai terduga pelaku Tindak Pidana Persetubuhan dan atau Pencabulan Terhadap Anak Di Bawah Umur, seorang pria berusia 88 Tahun asal Kecamatan Padang Jaya siang hari kemarin Kamis (07/09) diamankan Tim Kepolisian dari Unit PPA Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu.
Kapolres Bengkulu Utara Polda Bengkulu AKBP Andy Pramudya Wardana, S.IK, melalui Kasi Humas AKP M. Asnawi, dalam keterangan persnya menyebutkan terduga pelaku diamankan setelah pihaknya menerima laporan polisi dari keluarga korban pada Hari Minggu tanggal 30 Juli 2023 yang lalu.
Berbekal laporan tersebut, pihaknya kemudian melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan hingga kemudian mengetahui posisi terduga pelaku dan menurunkan Tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Iptu Adrian Yunnan Saputra, S.T.K, S.I.K., CPHR., CBA, untuk melakukan penangkapan.
Hasil keterangan sementara, diketahui bahwa terduga pelaku yang masih memiliki hubungan kekerabatan yakni sebagai Kakek Tiri telah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban yang masih dibawah umur sejak Bulan Desember tahun 2022 yang lalu.
“terduga pelaku beraksi saat orang tua (pelapor) tidak ada dirumah, bahkan pernah melakukan aksi bejatnya dalam sehari lebih dari dua kali” pungkasnya mengakhiri.
Humas Polda