LEBONG ,INK –Se orang Pria remaja berinisial RES (18) warga Kecamatan Amen Kabupaten Lebong, terancam pidana maksimal 12 tahun penjara, paling singkat 6 bulan dan denda maksimal Rp 6 miliar, denda paling sedikit Rp 250 juta lantaran menjadi tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.
Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan, S.I.K., melalui Wakapolres Kompol Muliyadi didampingi Kasat Reskrim Iptu Riski Dwi Cahyo, S.Trk, S.I.K., saat press release di Mapolres, Jumat (15/9/2023) menerangkan, tersangka melakukan aksinya dengan menyebarkan foto setengah telanjang (nampak dada) Kepada mantan pacarnya ke stroy/status Whatsapp milik tersangka yang menyebabkan diketahui oleh khalayak.
Kejadian bermula pada Sabtu (19/8/2023) pagi. Saat itu, tersangka merasa cemburu kepada korban karena korban dekat dengan pria lain. Kemudian, tersangka mengajak korban untuk bertemu. Saat bertemu, tersangka mengatakan putus hubungan dengan korban dan mengancam hidup korban dengan ancaman akan menyebarkan foto setengah telanjang milik korban.
Tak berapa lama, ancaman korban benar-benar dilakukan, dimana korban melihat fotonya tersebar melalui media sosial milik tersangka. Korban sempat memohon kepada tersangka agar dihapus, namun tidak digubris oleh tersangka.
“Orang tua korban bahkan sempat meminta tersangka menghapus foto korban, namun tidak digubris. Akhirnya, kejadian itu dilaporkan ke Polres Lebong,” terang Wakapolres.
Setelah melakukan pemeriksaan saksi dan alat bukti, penyidik kemudian menetapkan RES sebagai tersangka.
Penyidik juga menyita barang bukti 1 unit Hp merek Iphone 6 warna hitam, dan 1 unit Hp merek Vivo warna biru.
Humas Polda