KEPAHIANG ,INK – Pansus I DPRD Kabupaten Kepahiang menggelar rapat internal bersama Tenaga Ahli DPRD terkait Inventarisir permasalahan pada Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, di Ruang Komisi III Kantor DPRD Kabupaten Kepahiang pada Senin, (18/09/2023).
Inventarisir permasalahan yang dilakukan berdasarkan catatan dan masukan yang berhasil dihimpun pada rapat pembahasan Pansus I bersama OPD sebelumnya. Dimana melalui pembahasan ini, Pansus I berhasil menghimpun beberapa upaya tindak lanjut untuk dilakukan oleh OPD-OPD pelaksana retribusi daerah.
Selain itu Pansus I melalui Ketua Pansus, Franco Escobar, S.Kom meminta OPD dimaksud dapat terus berkoordinasi kepada BKD Kepahiang demi menyiapkan dokumen sesuai Pasal 124 PP 35/2023 atas latar belakang dan penjelasan yang paling sedikit memuat dasar pertimbangan penetapan tarif, proyeksi penerimaan dan dampak terhadap kemudahan berusaha.
“Hal itu disampaikan kepada OPD terkait dengan harapan OPD-OPD dimaksud dapat mempersiapkan tindak lanjut atas point-point yang disampaikan untuk kembali dibahas pada pertemuan berikutnya. Dimana selanjutnya selain mulai menyepakati penetapan tarif, bersama OPD terkait kita juga akan membahas muatan pasal demi pasal pada Raperda Pajak dan Retribusi Daerah ini,” ujar Franco Escobar saat memimpin rapat pembahasan.
Adapun point tindak lanjut terkait muatan Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang akan disampaikan Pansus I melalui surat tindak lanjut kepada OPD terkait antara lain adalah, pertimbangan dasar perhitungan tarif retribusi, Inventarisir objek pajak/retribusi baru, masukan bagi pemanfaatan aset yang berpotesi sebagai PAD, evaluasi tarif dan inventarisir aset daerah pada Bagian Umum Setda Kabupaten Kepahiang.
Untuk diketahui rapat pembahasan ini dihadiri oleh segenap anggota Pansus I diantaranya, Maryatun, R.M. Johanda, S.Pd., Taswin Natadiningrat dan Wansyah. (HD)