Cabuli Adek Ipar,Kakak Ipar Diringkus Polisi

Rejang Lebong ,Ink – Kepolisian sektor Bermani Ulu Polres Rejang Lebong ( RL ) Polda Bengkulu Menangkap satu orang pelaku asusila anak dibawah umur warga kabupaten rejang lebong.

Pelaku inisial VF (21) warga kecamatan bermani ulu kabupaten rejang lebong dilaporkan,Oleh mertuanya sendiri lantaran diduga telah melakukan perbuatan asusila terhadap anak dibawah umur yang merupakan adik ipar pelaku sendiri.

Pelaku dilaporkan ke Polisi setelah menerima laporan dari korban kepada orang tuanya,Korban menangis ketakutan sambil mengatakan kepada kedua orang tuanya bahwa Pelaku VF Telah mencabuli korban dibulan Juli dan Agustus 2023.

Menerima laporan tersebut,Orang tua korban yang juga merupakan mertua pelaku langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku dijerat pasal,
Pasal 82 ayat (1) Pasal 76E UU No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Juda Trisno Tampubolon, S.Ik., melalui Kasie Humas AKP Simanjuntak ketika dikonfirmasi siang ini (08/10/23) membenarkan penangkapan terhadap pelaku pencabulan anak dibawah umur tersebut.

” untuk pelaku yang juga statusnya kakak ipar korban sudah di tangkap.” Pungkas Kasie Humas Polres RL.

Humas Polda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *