KEPAHIANG, INK –Terkait Kasus Tindak Pidana Korupsi ( Tipidkor ) Eks Kades Cirebon Baru (HZ) Kejaksaan Negri (Kejari) Kepahiang Tak Temukan Dokumen Yang Dimaksut Saat Penggeledahan Di Kantor Desa Cirebon Baru,Kantor Camat Seberang Musi,Rumah Eks Kades (HZ) Dan Rumah Eks Bendahara Desa Cirebon Baru.
Penggeledahan Tersebut Dipimpin Langsung Kasi Pidsus Dwi Nanda Saputra, SH. MH. Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kepahiang telah melaksanakan kegiatan pemeriksaan dan pengeledahan di Kantor Desa Cirebon Baru Kecamatan Seberang Musi Kabupaten Kepahiang Propinsi Bengkulu.Pada Hari Kamis,(12/10/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang Ika Mauluddhina, SH, MH Melalui Kasi Intel Nanda Hardika, SH, MH.Mengatakan penggeledahan Kantor Desa Cirebon Baru tersebut terkait Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penggunaan APBDesa pada Desa Cirebon Baru Kecamatan Seberang Musi Kabupaten Kepahiang tahun Anggaran 2017
Selain Kantor Desa Cirebon Baru,
Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kepahiang Juga melakukan penggeledahan Di Kantor Camat Seberang Musi Kabupaten Kepahiang.
saat pengeledahan di Kantor Desa Cirebon baru, Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kepahiang tidak menemukan arsip yang berkaitan dengan penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2017.
” Berkas yang ditemukan hanya foto copy sertifikat dan foto copy BPKB arsip yang berkaitan dengan penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2017 ditemukan di rumah Tersangka Hamzah dan sebagian dirumah Bendahara Desa Cirebon baru,” Kata Dika.
Sementara Saat penggeledahan di kantor Camat Seberang Musi Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kepahiang juga tidak ditemukan dokumen yang berkaitan dengan penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2017.
” Pelaksanaan pengeledahan dilakukan guna kepentingan penyidikan dan sebagai alat bukti yang nantinya di ajukan dalam persidangan,” Singkat Dika.(Rls/Lsc)