KEPAHIANG,INK – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd, mengadakan Rapat Koordinasi Bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepahiang pada Selasa (31/10/2023) di Aula BKD Kabupaten Kepahiang. Rapat tersebut membahas penggunaan anggaran dana hibah untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Dalam rapat tersebut, disampaikan bahwa Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kepahiang bersama dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kepahiang telah mengalokasikan dana hibah sebesar Rp 17 miliar untuk KPU Kepahiang dan Rp 6,5 miliar untuk Bawaslu Kepahiang. Namun, KPU dan Bawaslu Kepahiang menyatakan bahwa besaran dana hibah tersebut tidak mencukupi untuk pelaksanaan Pilkada 2024 di Kabupaten Kepahiang.
KPU Kepahiang sebelumnya telah mengajukan anggaran Pilkada 2024 sebesar Rp 30 miliar, sedangkan Bawaslu Kepahiang sebesar Rp 17 miliar. Sekda menyatakan bahwa TAPD Kepahiang bersama Banggar DPRD Kepahiang hanya mampu mengalokasikan dana hibah sebesar sekitar 23 miliar, dengan rincian Rp 17 miliar untuk KPU dan 6,5 miliar untuk Bawaslu Kepahiang.
Sekda juga meminta KPU dan Bawaslu untuk berhemat dalam menggunakan anggaran yang telah diberikan dan memastikan bahwa dengan anggaran tersebut, keduanya dapat melaksanakan Pilkada 2024 dengan rasional, efektif, dan efisien.
“Terkait penambahan anggaran dana hibah, Sekda menegaskan bahwa hal tersebut tidak memungkinkan karena tidak ada sumber anggaran lain yang dapat diberikan. OPD di Kabupaten Kepahiang bahkan hanya mendapatkan anggaran sebesar Rp 500 juta dalam setahun,”Pungkas nya.(Prw)