KEPAHIANG ,INK – Setiap tanggal 20 Februari diperingati sebagai Hari Pekerja Indonesia.

Penetapan Hari Pekerja Indonesia ini disahkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 1991 yang ditandatangani Presiden Soeharto.
Berbeda dengan Hari Buruh, Hari Pekerja Indonesia tidak termasuk dalam hari libur nasional.
Peringatan Hari Pekerja Indonesia sendiri dilatarbelakangi oleh adanya Deklarasi Persatuan Buruh Indonesia tanggal 20 Februari 1973.
Momentum tersebut menjadi tonggak sejarah bersatunya pekerja Indonesia.
“Selamat Hari Pekerja Indonesia 2024, Semangat terus dalam berkarya dan memberikan kontribusi terbaik bagi kemajuan bangsa”.(Ink)