Tersangka AM Kembalikan KN 150 Juta Rupiah

KEPAHIANG ,INK – Pada Hari Kamis , 13 Juni 2024,Tim Penyidik Kejaksaan Negri Kepahiang Provinsi Bengkulu telah melaksanakan Press Release Penerimaan Pengembalian Kerugian Negara dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada MAN 2 Kepahiang Tahun 2021-2022 Lalu.

Hal Tersebut Disampaikan Kepala Kejaksaan Negri Kepahiang Ika Mauludhina.SH .MH.di dampingi Kasi Pidsus, Febrianto Ali Akbar, SH.MH.melalui Kasi Intel, Nanda Hardika, SH. MH.Bahwa pihaknya telah menerima pengembalian Kerugian Negara (KN )dari tersangka AM sebesar Rp .150.000.000.

“Adapun penitipan kerugian negara tersebut berasal dari tersangka dengan inisial “AM” dengan total yang telah dikembalikan sebesar RP. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah),” Sampai nya.

Terhadap penitipan kerugian negara tersebut, akan dititipkan ke rekening penampungan Kejaksaan Negeri Kepahiang yang untuk selanjutnya akan digunakan sebagai barang bukti dalam proses persidangan.(Ink)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *