Peruntukan Dana BOS Tingkat SD Hingga SMA

INFOKEPAHIANG.COM-BENGKULU, Sesuai dengan Permendikbud 63 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis BOS Reguler SD, SMP, SMA, Tahun 2021 bahwa Dana BOSP Reguler dapat digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan Pendidikan di sekolah untuk keperluan berikut ini:Berita Ini Dilansir di https://pusatinformasi.bosp.kemdikbud.go.id

Penerimaan Peserta Didik Baru

Berikut ini merupakan contoh kegiatan dalam rangka penerimaan peserta didik baru :

Penggandaan formulir pendaftaran

Penerimaan peserta didik baru

Publikasi atau pengumuman penerimaan peserta didik baru

Kegiatan pengenalan lingkungan satuan Pendidikan untuk anak dan orang tua

Pendataan ulang peserta didik lama

Kegiatan lain yang relevan dalam rangka pelaksanaan penerimaan Peserta Didik baru.

Pengembangan perpustakaan

Berikut beberapa aspek dalam pengembangan perpustakaan yang dapat dibiayai menggunakan dana BOS reguler:

Penyediaan buku teks utama dan pendamping termasuk buku digital

Penyediaan buku nonteks termasuk buku digital

Penyediaan atau pencetakan modul dan perangkat terbuka

Pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pengembangan perpustakaan.

Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler

Dalam pelaksanaan kegiatan pembelajaran, beberapa hal yang dapat dibiayai dari dana BOS Reguler antara lain:

Penyediaan alat pendidikan dan bahan pendukung pembelajaran

Biaya untuk mengembangkan media pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi

Penyediaan aplikasi atau perangkat lunak untuk pembelajaran

Kegiatan pembelajaran lain yang relevan dalam rangka menunjang proses pembelajaran.

Sementara untuk pelaksanaan ekstrakurikuler beberapa hal yang dapat dibiayai antara lain:

Penyelenggaraan ekstrakurikuler yang sesuai dengan kebutuhan sekolah

Pembiayaan dalam rangka mengikuti lomba

Pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang operasional kegiatan ekstrakurikuler.

Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran

Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran yang dimaksud di antaranya:

Penyelenggaraan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas, asesmen nasional

Penyelenggaraan survei karakter, asesmen sekolah, asesmen berbasis komputer dan/atau asesmen lainnya

Pembiayaan lain yang relevan untuk kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran di sekolah.

Pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah

Adapun contoh pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah yang dapat dibiayai dari dana BOS Reguler adalah sebagai berikut.

Pengelolaan dan operasional rutin sekolah baik dalam rangka pembelajaran tatap muka dan/atau pembelajaran jarak jauh

Pembelian sabun pembersih tangan, cairan disinfektan, masker dan penunjang lainnya

Pembiayaan lainnya yang relevan dalam rangka penyediaan administrasi kegiatan sekolah.

Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan

Kegiatan yang dimaksud dalam rangka pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan antara lain:

Pengembangan/peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan

Pengembangan inovasi terkait konten pembelajaran dan metode pembelajaran

Pembiayaan lain yang relevan dalam rangka mendukung pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan.

Pembiayaan langganan daya dan jasa

Pembiayaan langganan daya dan jasa yang dimaksud antara lain:

Pembiayaan listrik, internet, dan udara, penyediaan obat-obatan, peralatan kebersihan atau peralatan kesehatan lainnya dalam rangka menjaga kesehatan Peserta Didik dan pendidik

Pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menyediakan kebutuhan daya dan atau jasa Satuan Pendidikan.

Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah

Dalam hal pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah kegiatan:

Pemeliharaan alat pembelajaran, pemeliharaan alat pendidikan

Pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pemeliharaan sarana dan prasarana Satuan Pendidikan

Penyediaan alat multimedia pembelajaran

Penyediaan alat multimedia pembelajaran seperti modul percetakan atau pengadaan, modul penyusunan, dan media pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi. Penyediaan alat multimedia bisa juga untuk pengadaan alat keterampilan, bahan praktik, komputer desktop dan/atau laptop yang digunakan dalam proses pembelajaran. Selain itu juga mencakup pengadaan alat multimedia lainnya yang relevan dalam rangka menunjang pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi.

Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian

Hal yang dimaksud disini dapat berupa kegiatan yang relevan dalam rangka meningkatkan kompetensi keahlian satuan pendidikan.

Penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan

Hal yang terkandung di dalamnya dapat berupa kegiatan yang relevan dalam rangka mendukung keterserapan lulusan.

Pembayaran kehormatan

Untuk pembayaran honor dapat digunakan paling banyak 50% dari total alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh Satuan Pendidikan. Pembayaran kehormatan dapat diberikan kepada guru berstatus bukan aparatur sipil negara, tercatat di Dapodik, memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan, dan belum mendapatkan izin profesi guru.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *