benteng.progres.id/- Bupati Kepahiang, Provinsi Bengkulu, H. Zurdi Nata, S.IP, menegaskan bahwa lahan eks HGU PT. Trisula Ulung Megasurya (TUMS) di Desa Barat Wetan, Kecamatan Kabawetan, kini berstatus sebagai tanah negara dan tidak lagi menjadi milik atau dikelola oleh pihak swasta. Hal ini disampaikan Bupati saat meninjau langsung lokasi bersama Wakil Bupati Ir. Abdul Hafizh, M.Si, Ketua DPRD Gregory Dayefiandro, Dandim 0409 Rejang Lebong, Kepala BPN Kepahiang, Perwakilan Brimob dan OPD. Selasa (19/08/2025).

“Lahan ini sudah jelas, HGU-nya berakhir pada tahun 2021 dan tidak diperpanjang. Maka secara hukum, tanah ini kembali menjadi milik negara. Kami tegaskan, tanah ini akan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat,” ujar Bupati dengan nada tegas.
Bupati menambahkan bahwa peninjauan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kementerian ATR/BPN. Pemerintah Kabupaten Kepahiang telah mengusulkan berbagai pemanfaatan strategis atas lahan seluas 116 hektare tersebut.
“Ini kesempatan besar bagi daerah. Lahan ini akan dimanfaatkan untuk fasilitas umum seperti pembangunan Batalyon TNI, Kompi Brimob, Lembaga Pemasyarakatan, kantor pemerintahan, serta kebun percontohan dan agrowisata. Semuanya untuk rakyat, bukan lagi untuk kepentingan asing,” tegasnya lagi.
Ia memastikan, Pemkab Kepahiang saat ini tengah melakukan proses pemetaan peruntukan lahan secara detail dan terarah, dengan tetap mengacu pada petunjuk teknis dari Kementerian ATR/BPN.
“Kami pastikan lahan ini segera dimanfaatkan dan dikelola untuk fasilitas umum guna mendorong pembangunan daerah,” imbuh Bupati.
Dari pantauan di lapangan, pasca-ditolaknya rekomendasi perpanjangan izin HGU oleh Pemkab Kepahiang, seluruh aktivitas produksi di kawasan PT. TUMS telah dihentikan. Sejumlah teknisi terlihat sedang membongkar dan mengangkut peralatan pabrik.(Kmf)


