Pansus II DPRD Kepahiang Gelar Raperda Tentang Perda No 13 Tahun 2016

benteng.progres.id/ – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Kepahiang kembali menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Salah satu poin krusial yang dibahas adalah integrasi fungsi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) ke dalam struktur organisasi Bappeda Kepahiang, yang nantinya akan mengalami perubahan nomenklatur menjadi Bapperida.

Rapat yang berlangsung pada Selasa (20/05/2025) di Ruang Kerja Komisi III DPRD Kepahiang itu dipimpin oleh Ketua Pansus II, Anudin, S.Sos., dan dihadiri oleh segenap anggota Pansus serta Tim Tenaga Ahli DPRD.

Menurut Anudin, perubahan tersebut tidak hanya menyangkut nomenklatur, tetapi juga berdampak pada struktur organisasi dan peningkatan tipe dari Bappeda tipe B menjadi tipe A. Hal ini seiring dengan penambahan satu bidang baru yang akan mewadahi fungsi riset dan inovasi daerah.

“Bappeda saat ini memiliki tiga bidang. Dengan perubahan menjadi Bapperida, akan ada penambahan satu bidang khusus untuk mewadahi BRIN. Tentunya, ini memerlukan kajian mendalam terkait kesiapan sumber daya dan struktur daerah,” ujar Anudin.

Anggota Pansus II, Eko Guntoro, S.H. dan Muhammad Nopriandi, S.Sos., juga menyoroti pentingnya kesiapan sumber daya manusia (SDM) untuk mendukung keberhasilan pelaksanaan fungsi riset dan inovasi. Mereka menekankan agar SDM yang dimiliki mampu menjalankan tugas secara mandiri sesuai dengan fungsi BRIN yang diemban oleh Bapperida.

Sementara itu, Tenaga Ahli DPRD, Tri Andika, M.H., memberikan beberapa masukan terkait penguatan kapasitas SDM. Ia mengusulkan agar Pemerintah Kabupaten dapat menjalin kerja sama dengan BRIN maupun perguruan tinggi di Provinsi Bengkulu untuk mendukung penyediaan tenaga riset yang kompeten.

“Penting juga untuk membentuk tenaga lokal melalui pendidikan dan pelatihan khusus. Hal ini agar pengelolaan fungsi riset dapat dilakukan secara mandiri oleh tenaga-tenaga daerah,” ujarnya.

Dari hasil pembahasan tersebut, Pansus II menghasilkan dua rekomendasi penting kepada Pemerintah Kabupaten Kepahiang, yaitu:

1. Penerapan fungsi riset dan inovasi daerah melalui pembentukan bidang baru di Bapperida yang akan menjalankan fungsi integrasi BRIN di tingkat daerah.

2. Sinkronisasi kelembagaan Bapperida dengan dokumen RPJMD, yang saat ini sedang disusun oleh Pemerintah Daerah, yaitu memasukkan program riset dan inovasi daerah ke dalam perencanaan pembangunan jangka menengah.

Rekomendasi tersebut diharapkan dapat menjadi landasan penting bagi kelancaran pembentukan Bapperida, sekaligus memastikan pengakomodiran perencanaan pembangunan daerah terkait riset dan inovasi. (HD)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *